Keterbatasan lowongan pekerjaan yang ada di Indonesia menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri (tenaga kerja Indonesia/TKI). Pemerintah belum

memberikan perlindungan yang optimal terhadap TKI, mengingat masih banyaknya kasus-kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI di negara lain.

Dengan menyadari pentingnya perlindungan terhadap TKI yang telah menyumbang devisa bagi negara, maka pada tanggal 25 Oktober 2017 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mensahkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Adapun definisi pekerja migran Indonesia dalam UU ini adalah setiap warga negara Indonesia yang akan sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial.

Sementara itu, dalam UU sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, menekankan pada pemberian perlindungan warga negara yang menggunakan haknya untuk mendapat pekerjaan, khususnya pekerjaan di luar negeri, agar mereka dapat memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja secara cepat dan mudah dengan mengutamakan keselamatan tenaga kerja baik fisik, moral maupun martabatnya.

Dari kedua definisi tersebut di atas. maka perlindungan terhadap TKI dalam UU yang baru dilakukan sejak dini baik sebelum, selama dan setelah bekerja dibandingkan dengan UU yang lama yang memberikan perlindungan pada saat penempatan TKI.

Program penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri merupakan salah satu upaya penanggulangan masalah penggangguran. Program penempatan PMI juga memberikan manfaat yang besar, yaitu mempererat hubungan antar negara (negara pengirim dan negara penerima), mendorong terjadinya pengalaman kerja dan ahli teknologi, dan meningkatkan pembayaran di dalam neraca pembeyaran negara (devisa). Manfaat lainnya yaitu meningkatkan kesejahteraan keluarganya melalui gaji yang diterima atau remitansi.

Migrasi internasional menyebabkan sebagian besar keluarga di seluruh belahan dunia harus mengalami situasi salah satu atau kedua orang tua jauh dari anak-anaknya dikarenakan tuntutan dalam mencari nafkah di negara lain. Kondisi demikian membuat orang tua mengalami kesulitan untuk menyediakan kebutuhan dasar bagi anak-anaknya. Kondisi ini yang memunculkan istilah anak yang ditinggalkan (Children Left Behind).

Selain terjadi permasalahan terhadap pasangan pekerja migran, anak dari pekerja migran juga terkena dampak dari permasalahan tersebut. Misalnya prestasi anak mengalami penurunan atau perkembangan yang tidak banyak peningkatan, tidak memiliki banyak teman dan/atau teman akrab, dan lainnya. Secara psikologis anak-anak PMI ada dalam fase tumbuh dan berkembang yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari orang tua.

Dampak Negatif Keberadaan PMI Wanita

Wanita yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) terutama yang bekerja di luar negeri, tentunya akan berdampak pada keberadaan TKW tersebut. Baik dampak positif maupun negatif. Di sini kami akan lebih membahas dampak negatifnya.

Keberadaan para TKW yang sangat jauh dari rumah dan bahkan dalam jangka waktu yang sangat lama tentunya akan menimbulkan dampak negatif ditengah keluarga dan masyarakat. Dapat lihat dari banyak kejadian di lapangan bahwa wanita yang bekerja sebagai TKW lambat laun akan berpengaruh pada keharmonisan rumah tangganya, kurangnya perhatian terhadap anak, suami berselingkuh dengan wanita lain atau bahkan menikah lagi, yang tak jarang kemudian berujung pada perceraian.

Dampak negatif lain yang terjadi adalah minimnya pengawasan terhadap tumbuh kembang anak, sehingga perhatian dan pendidikan anak- anak tidak bisa optimal. Menyebabkan putusnya pendidikan anak.

Meskipun demikian wanita yang bekerja sebagai TKW keluar negeri sangat menyadari dampak yang akan ditimbulkan jika bekerja sebagai TKW. Akan tetapi ada banyak faktor yang mengharuskan wanita untuk bekerja jauh dari keluarga dan bahkan dalam jangka waktu yang lama.

Faktor yang menyebabkan para wanita bekerja ke luar negeri sebagai TKW antara lain: Kondisi daerah asal yang kurang menguntungkan, baik karena kurangnya lapangan pekerjaan dan juga minimnya upah atau pendapatan yang diperoleh di daerah asal. Adanya tarikan atau ajakan dari saudara, teman, dan kerabat migran yang terlebih dahulu bekerja ke luar negeri, dan juga karena kondisi bekerja di luar negeri yang memang lebih menguntungkan bila dibandingkan dengan kondisi bekerja di daerah asal.

Apalagi dengan kecanggihan teknologi komunikasi, semua permasalahan keluarganya bisa didiskusikan setiap saat tanpa harus menunggu pulang ke kampung halamannya lebih dulu. Pengiriman uang ke kampung halaman juga sudah sangat mudah sekali.

(Bersambung)